Lantas, apa yang baru dari aturan taksi online tersebut? Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, ada poin tambahan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM).
"Penambahannya menyangkut masalah SPM. Jadi di dalam permen (peraturan menteri) yang baru ini, itu ada standar pelayanan minimal yang kita masukkan supaya mobil itu sesuai dengan ekspektasi dari para penumpang," kata Budi kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi misalnya penumpangnya terancam atau pengemudinya terancam, itu tinggal pencet panic button, dia langsung bisa lapor kepada polisi. Tapi nanti itu kewajiban dari aplikator untuk membuat fitur itu," jelasnya.
Kerapihan pengemudi juga diatur dalam poin tambahan, di mana mereka harus berpakaian yang dianggap sopan.
"Kemudian pengemudinya harus berpakaian sopan. Jangan pakai celana pendek, pakai sendal melayaninya. Ya, hanya itu saja supaya penumpang juga nyaman, pengemudinya juga aman. Itu saja yang kita syaratkan," tambahnya. (hns/hns)