Kenapa Penyedia Utang Online Bisa Akses Data Pribadi?

Kenapa Penyedia Utang Online Bisa Akses Data Pribadi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 14 Des 2018 12:56 WIB
Foto: istimewa
Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pekan lalu telah menerima 1.330 laporan terkait masalah financial technology (fintech) kredit online. Laporan yang masuk terkait bunga yang terlalu tinggi, sampai pelanggaran dalam mengakses data kontak pribadi untuk penagihan yang menggunakan ancaman.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengakui bahwa fintech kredit online mengakses data kontak calon peminjam seperti log panggilan keluar dan masuk. Hal ini sebagai salah satu cara untuk menganalisa apakah calon peminjam tersebut layak atau tidak mendapat pinjaman.

"Kenapa mengakses data kontak, ini karena kami mau mendapatkan informasi apakah dia ada di lingkaran orang-orang yang mengemplang. Biasanya pengemplang itu berada dalam satu lingkaran dan mereka berkelompok," kata Sunu di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu akses histori panggilan masuk dan keluar juga untuk memastikan seberapa dekat calon peminjam dengan emergency kontak yang ia cantumkan di formulir.

"Biasanya kalau pengemplang itu memberi nama debt kolektor di hp nya, nah mereka ini berisiko. Untuk emergency kontak juga harus sering ada interaksi supaya ketahuan dia tidak asal mencantumkan nomor," imbuh dia.

Sunu menjelaskan akses galeri handphone yang biasa dilakukan oleh fintech ilegal tak ada hubungannya sama sekali dengan credit scoring. Sehingga OJK dan Kominfo mengambil langkah tegas untuk melarang fintech mengakses kontak pada bulan lalu.


Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan fintech adalah layanan baru yang sedang berkembang dan tak bisa dihentikan. Fintech yang mengambil kontak dari telepon pengguna juga merupakan sebuah pelanggaran.

"Layanan baru itu pasti ada, sekarang kita tinggal kasih rambu-rambunya aja. Misalnya mereka tidak boleh mengambil data kontak pengguna," kata Samuel.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dalam pasal 1 nomor 3, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.

Dalam aturan juga disebutkan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data dimusnahkan.

Selain itu penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur, sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan dan kerugian.

OJK juga menetapkan sanksi jika terjadi pelanggaran kewajiban dan larangan dalam aturan OJK ini. OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.




Tonton juga 'Kisah Amir, Pejuang Kredit BRI di Perbatasan':

[Gambas:Video 20detik]

(kil/fdl)

Hide Ads