Sejumlah ketentuan supaya pembayaran saham ini terlaksana satu-persatu telah diselesaikan Inalum. Di antaranya mengurus dokumen anti persaingan usaha (antitrust filing) di negara-negara tujuan ekspor.
Baca juga: Saham Freeport bakal Dilunasi Minggu Depan |
Hal itu mesti diselesaikan Inalum sebelum pembayaran agar tidak dianggap kartel yang membentuk harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa lembaga terkait sedang memfinalisasi bahasa hukum dan dokumentasi yang diperlukan sebelum Inalum melakukan pembayaran ke Freeport," tambahnya.
Sementara, untuk perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dia menyerahkannya ke regulator.
"Kita ikuti arahan regulator saja," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Inalum mesti menyelesaikan izin di 5 negara yakni China, Indonesia, Jepang, Filipina, dan Korea Selatan. Izin dari Jepang dan Korea Selatan telah didapatkan terlebih dahulu.
"Jadi empat yang mesti kita kejar sebelum transaksi, 2 sudah keluar dari Japan dan Korsel. Yang belum keluar dari Filipina dan China," ujarnya di Energy Building, Jakarta, Kamis (22/11/2018). (hns/hns)