Setidaknya ada empat poin yang disampaikan Susi soal penenggelaman kapal yang dilakukannya, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Sabtu (15/12/2018).
"Penenggelaman kapal asing maupun kapal Indonesia pelaku IUU fishing adalah bentuk pelaksanaan Pasal 69 dan Pasal 76A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Susi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, lelang terhadap kapal pencuri ikan juga dianggap kurang memiliki manfaat karena pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan yang tidak akan memberikan izin terhadap kapal yang pernah melakukan IUU fishing. Untuk itu menurutnya, mekanisme ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk menekan praktik IUU fishing dan telah diadopsi oleh banyak negara serta organisasi perikanan regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO).
"Pelelangan kapal ikan pelaku IUU fishing merupakan salah satu cara bagi pelaku untuk dapat memiliki kembali kapalnya (buyback), sehingga kapal pelaku IUU fishing tidak pernah akan berkurang," kata Susi.
Terakhir, Susi mengatakan penenggelaman kapal dilakukan karena secara hukum internasional dan nasional, nakhoda kapal asing tidak dapat dikenakan sanksi hukuman badan atau penjara.
"Hukuman denda yang dijatuhkanpun dalam banyak kasus sangat kecil dan tidak mampu dibayarkan kepada negara. Oleh karena itu satu-satunya cara untuk menimbulkan efek jera adalah dengan menenggelamkan (memusnahkan) kapalnya," tuntas Susi.