Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, seharusnya keputusan tersebut tidak akan membuat penerimaan negara, khususnya dari cukai menjadi berkurang.
"Penerimaan di sektor cukai, kan tidak ada kenaikan ya, kan bukan berarti (penerimaan jadi) turun ya," katanya saat dihubungi detikFinance, Minggu (16/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuma, dengan adanya keputusan itu maka penerimaan dari cukai rokok kemungkinan tidak naik, kecuali ada pertumbuhan produksi.
"Artinya penerimaan di sektor cukai juga tidak naik," ujarnya.
Disamping itu, bisa saja ada kenaikan penerimaan cukai di sektor selain rokok. Hanya saja dia tidak tahu persis. Selain itu, penerimaan negara juga ada dari sumber-sumber lain, bukan hanya cukai.
"Semestinya kita kan kalau masalah penerimaan cukai semestinya at least tidak turun. Kalau bicara penerimaan secara keseluruhan ya beda lagi karena melihat pajak, PNBP, dan lain lain kan," tambahnya.
Sebagai informasi, kebijakan cukai tembakau ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang baru saja diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. (dna/dna)