Sudah 6 Kali Tarif Cukai Rokok Tidak Naik

Sudah 6 Kali Tarif Cukai Rokok Tidak Naik

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 17 Des 2018 12:16 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaìkkan tarif cukai rokok hasil tembakau (HT) di 2019. Ini bukan pertama kalinya pemerintah rela untuk tidak menaikkan tarif cukai HT.

Menurut Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto setidaknya pemerintah sudah 6 kali tidak menaikkan tarif cukai HT, termasuk tahun ini.

"Tarif cukai tembakau tidak naik ini bukan pertama kali. Setidaknya sudah 6 kali waktu 2001, 2003, 2004, 2008, 2014 dan yang terakhir 2018," ujarnya dalam acara diskusi IDX Channel 'Outlook Industri Tembakau, Mau Di bawa Ke mana?' di Gedung BEI, Jakarta, Senin (17/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemerintah memutuskan tidak menaikkan cukai rokok di saat-saat itu tentunya dengan berbagai alasan. Sebab industri rokok begitu rumit, mulai dari penerimaan negara, lapangan kerja hingga dari sisi kesehatan masyarakat.

"Makanya kita harus ramu kebijakan yang paling tepat," tambahnya.


Nirwala mengatakan, dalam menentukan kebijakan pemerintah juga mempertimbangkan dari sisi potensi penerimaan negara dari sisi industri HT. Belum lagi tembakau juga membuka cukup banyak lapangan pekerjaan.

"Kontribusi fiskal tembakau 61,4%, urutan kedua industri jasa keuangan 26,2%, sedangkan BUMN 9,5%, real estate 4,7%. Ini data Nielsen maupun EY. Makanya kita harus hati-hari sekali menerapkan industri rokok," tambahnya.


Tonton juga 'Ternyata, Penerimaan Pajak Terbesar Bukan dari Cukai Rokok':

[Gambas:Video 20detik]

Sudah 6 Kali Tarif Cukai Rokok Tidak Naik

(das/zlf)

Hide Ads