Dalam lima tahun ke depan, OK OCE Indonesia mengharapkan menciptakan lebih dari 2 juta lapangan kerja baru di Indonesia baik di level mikro dan medium agar perekonomian kerakyatan Indonesia dapat tumbuh.
"Saya mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan kepada saya sebagai Ketua Umum OK OCE, dengan kepercayaan dan amanah yang diberikan ini akan saya jalankan bersama dengan tim sehingga OK OCE dalam mengembangkan wirausaha dan penciptaan lapangan kerja di DKI Jakarta dan seluruh wilayah di Indonesia," ujar Ketua Umum Gerakan Perkumpulan OK OCE, Iim Rusyamsi, dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (20/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan dan persetujuan badan hukum Perkumpulan Gerakan OK OCE ini telah dikatakan pada Notaris: Erni Rohani, SH, MBA, Nomor: 1 Tanggal 4 Desember 2018 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI nomor AHU 0000945.AH.01.08 Tahun 2018 tertanggal 10 Desember 2018.
Perubahan ini terkait meningkatnya kebutuhan untuk pengembangan gerakan penciptaan lapangan kerja OK OCE pada skala nasional, hal ini juga dilakukan setelah melihat antusias dan respon positif masyarakat dengan gerakan ini.
Gerakan ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru berbasis kewirausahaan di Indonesia dengan konsep ekonomi berbagi (sharing economy) yang dijalankan dengan ekosistem yang pada akhirnya akan memberikan manfaat ekonomi sekaligus manfaat sosial dan budaya untuk masyarakat Indonesia.
Di skala nasional akan dikembangkan One Kabupaten/Kota/Kampung, One Center for Entrepreneurship.
Selama setahun ini, sejak berdirinya Gerakan Penciptaan Lapangan Kerja OK OCE setahun lalu di DKI Jakarta, yang diinisiasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Perkumpulan Gerakan OK OCE, sudah ada 53,000 warga di daerah DKI Jakarta diberikan pelatihan kewirausahaan dan lebih dari 12.020 warga mendapatkan ijin usaha mikro dan kecil serta mereka mampu membuka lapangan kerja baru di DKI Jakarta sebanyak 21.236.
OK OCE akan terus mendukung dan menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 102 tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
Iim dikenal sebelumnya sebagai salah satu Founder dari komunitas Wirausaha Tangan di Atas dan aktif di organisasi kewirausahaan lainnya.
Selama setahun terakhir menggerakkan masyarakat seluruh Indonesia khususnya DKI Jakarta untuk aktif di dalam kegiatan penciptaan lapangan kerja melalui kewirausahaan OK OCE.
"Kami harapkan gerakan ini dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian di daerah-daerah, bukan hanya di DKI Jakarta saja", tambah Iim.
Tonton juga 'Bawa OK OCE ke Luar Jakarta, Sandi: Animonya Cukup Baik':
(hek/dna)