Bea Cukai Musnahkan 319.000 Batang Rokok Ilegal di Purwokerto

Bea Cukai Musnahkan 319.000 Batang Rokok Ilegal di Purwokerto

Arbi Anugrah - detikFinance
Kamis, 20 Des 2018 17:50 WIB
Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Purwokerto - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan 319.642 batang rokok ilegal. Kepala KPPBC Purwokerto, Nelson Hasoloan menjelaskan ratusan ribu batang rokok ilegal itu diperoleh dari hasil operasi selama setahun, dengan nilai kerugian negara Rp 119 juta.

Menurut Nelson rokok-rokok ilegal itu diperoleh dari hasil penindakan di Banjarnegara, Purbalingga dan Banyumas. Pemasaran rokok-rokok ilegal paling banyak di Purbalingga dan Banjarnegara.


"Ini dari ujung Banjarnegara sampai ujung Banyumas ditiga Kabupaten itu kita sisir, selama satu tahun ini. Paling banyak ditemukan di Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara, dijual di pelosok-pelosok desa," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, rokok rokok ilegal tersebut datang dari wilayah pantai utara seperti Jepara dan Kudus. Setelah didapat, rokok ilegal yang tidak mempunyai pita cukai tersebut kemudian ditahan, amankan, dan dinyatakan sebagai barang sitaan milik negara lalu dimusnahkan.


"Ada yang tidak menggunakan pita cukai, sebagian besar pita cukainya polos.
Barangnya kebanyakan datang dari Jepara- Kudus yang memang pemain pemain di pantai utara Jepara memasarkan ke sini," jelasnya.

Rokok ilegal tersebut rata-rata mempunyai nama merek yang sangat aneh seperti Beruang Executive, New Brand, CC Mild. Ditambah bentuknya yang juga menyerupai merek rokok aslinya yang ada di pasaran. (arb/hns)

Hide Ads