Perluas Jaringan Layanan, Pegadaian Gandeng Ditjen Dukcapil

Perluas Jaringan Layanan, Pegadaian Gandeng Ditjen Dukcapil

Tia Reisha - detikFinance
Jumat, 21 Des 2018 21:17 WIB
Foto: Pegadaian
Jakarta - PT Pegadaian (Persero) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI makin intensif meningkatkan kerja sama dalam pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dalam lingkup pelayanan Pegadaian.

Peningkatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan adendum perjanjian kerja sama antara Pegadaian dengan Ditjen Dukcapil yang melengkapi kesepakatan sebelumnya. Direktur Utama Pegadaian Sunarso mengatakan kerja sama yang terjalin selama setahun ini telah memberikan manfaat bagi Pegadaian dalam mengemban visinya menjadi the most valuable financial company di Indonesia dan sebagai agen inklusi keuangan pilihan utama masyarakat.

"Terima kasih atas kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik yang telah terjalin selama kurang lebih satu tahun terakhir. Melalui kerja sama ini, Pegadaian dapat melakukan mapping nasabahnya di seluruh Indonesia. Sehingga mempermudah dalam proses pengembangan jaringan distribusi, khususnya guna menjangkau wilayah-wilayah yang masih minim tersentuh akan produk dan layanan Pegadaian" ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12/2018).

Dalam acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama Pegadaian dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Rabu (19/12), ia menambahkan sampai dengan akhir tahun 2018, jumlah nasabah Pegadaian diperkirakan mencapai 10 juta dan pada tahun depan ditargetkan mencapai 12,3 juta atau tumbuh sebesar 23,4% dibanding tahun sebelumnya.

"Pemanfaatan data kependudukan ini merupakan salah satu tools dalam mengoptimalkan Pegadaian sebagai agen inklusi keuangan sekaligus meningkatkan perannya sebagai agent of development," tambahnya.

Melalui kerja sama ini, Pegadaian dapat melakukan verifikasi data setiap nasabah yang bertransaksi. Sehingga hal ini juga dapat mempersempit akses pelaku tindak kejahatan yang memanfaatkan lembaga keuangan untuk melancarkan modus operasinya seperti menggadai barang curian, barang palsu, atau pelaku kiriman uang/remittance ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun manfaat lainnya adalah mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam melakukan registrasi kependudukan. Sebab, jika terdapat nasabah yang belum teregistrasi dalam E-KTP, maka secara bertahap akan dilakukan penertiban, yaitu nasabah yang bersangkutan tidak dapat dilayani untuk bertransaksi di Pegadaian.

Sunarso juga berharap kerja sama ini terus berlanjut dengan memperhatikan manfaat yang diperoleh kedua belah pihak. Ia juga berharap pengembangan lingkup kerja sama terus dilakukan. Misalnya, ke depan terdapat perluasan penggunaan biometrik dalam melakukan identifikasi masyarakat, tidak hanya melalui sidik jari tapi juga melalui retina mata, bentuk wajah, dan sebagainya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan yang mewakili Dirjen Dukcapil Kemendagri RI mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat membuat pelayanan masyarakat lebih mudah di lingkungan Pegadaian. Sehingga hal tersebut dapat meningkatkan nilai nasabah Pegadaian dengan pemanfaatan data KTP elektronik.

"Penggunaan data ini membuat angka nasabah untuk Pegadaian terus meningkat. Sehingga menjadikan Pegadaian sebagai perusahaan BUMN yang selalu hadir untuk negeri," ungkapnya. (idr/idr)

Hide Ads