Demikian seperti dikutip dari data resmi APBN KITA 2018 Kementerian Keuangan yang diterima detikFinance, Sabtu (22/12/2018).
"Atau apabila penerimaan Tax Amnesty triwulan I tahun 2017 dikeluarkan dari perhitungan (merupakan penerimaan yang bersifat one-off/tidak berulang sebesar Rp 12 triliun), pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 16,77%," ungkap Kemenkeu dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan penerimaan pajak ini menjadi capaian yang cukup positif bagi pemerintah. Sebab, pertumbuhan penerimaan pajak kali ini menjadi yang tertinggi sejak tujuh tahun terakhir.
"Capaian ini merupakan pertumbuhan tertinggi dalam tujuh tahun terakhir (2012-2018)" ungkap Kementerian Keuangan.
Positifnya kinerja pertumbuhan penerimaan pajak ini ditopang oleh pertumbuhan PPh Non-Migas, yang mencapai 15,01% year on year (yoy) serta PPN & PPnBM yang tumbuh 14,11% (yoy). Hal ini juga didukung kinerja dari PPh Migas yang tumbuh 26,66% (yoy), serta PBB dan Pajak Lainnya yang tumbuh 22,09% (yoy).
"Apabila kita lihat lebih dalam, jenis-jenis pajak utama memang menunjukkan kinerja yang menggembirakan, umumnya mencapai pertumbuhan double digits. Sampai dengan bulan November 2018, PPh Pasal 25/29 masih mampu melanjutkan tren pertumbuhan di atas 20% yang telah berlangsung," kata Kementerian Keuangan. (fdl/das)