Pegawai PLN Korban Tsunami Sedang Gathering, Bisa Ditanggung BPJS TK?

Pegawai PLN Korban Tsunami Sedang Gathering, Bisa Ditanggung BPJS TK?

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Minggu, 23 Des 2018 16:49 WIB
Foto: Dok. Kepolisian
Jakarta - Pegawai PT PLN (Persero) ikut menjadi korban tsunami yang terjadi di Anyer tadi malam. Saat itu, mereka sedang melakukan gathering. Lantas, apakah karyawan PLN bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan karyawan PLN yang turut menjadi korban akan ditanggung santunannya. Asalkan, terdapat surat dinas kerja.

Pasalnya, dengan adanya surat dinas tersebut kejadian yang menimpa mereka akibat tsunami bisa dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih cek data posisinya, apakah ada surat dinas kerjanya atau tidak. Kalau ada ya insiden yang menimpa peserta dalam kegiatan yang menyangkut pekerjaan, maka dikategorikan kecelakaan kerja," kata dia kepada detikFinance, Minggu (23/12/2018).


Lebih lanjut, ia menjelaskan santunan yang akan ditanggung oleh BPJS TK untuk korban luka-luka dan membutuhkan perawatan gak ada batasan. Sedangkan untuk korban meninggal dunia sebesar 48 kali gaji.

"Kalau korban peserta (PLN) yang butuh perawatan, akan dirawat sampai sembuh tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis. Kalau korban peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," jelas dia.


Sementara itu, ada pula korban dari pemain band Seventeen yang ikut dalam acara gathering tersebut, yakni Bani sang gitaris. Utoh pun mengatakan pemain band tersebut juga ditanggung BPJS TK bila terdaftar sebagai peserta.

"Kalau dia (band seventeen) terdaftar sebagai peserta (BPJS TK), dapat dikategorikan kecelakaan kerja," tutup dia. (dna/dna)

Hide Ads