Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan, ketentuan yang dihapus ialah poin-poin yang dibatalkan Mahkamah Agung pada aturan sebelumnya. Sebutnya, poin yang dihapus ialah kewajiban penggunaan stiker untuk taksi online.
"Kedua KIR itu nggak ada lagi," katanya kepada detikFinance, Rabu (26/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, kewajiban untuk penyediaan pool dan bengkel untuk taksi online.
"Bengkel, dia nggak ada kewajiban mereka punya bengkel," katanya.
"Putusannya hukum tertinggi di Indonesia, apapun putusan MA kita ikuti," imbuhnya.
Sementara, untuk ketentuan yang tidak dibatalkan MA tetap ada di aturan yang baru ini. Salah satunya ialah terkait kuota taksi online.
Sebagai tambahan, aturan taksi online yang baru termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. (dna/dna)