Data per 27 Desember 2018, BEI mencatat ada 35 emiten yang sahamnya diberi notasi khusus. Dari seluruh emiten itu ada 3 perusahaan milik Grup Bakrie.
Mengutip data BEI, Sabtu (29/12/2018). Sebanyak tiga perusahaan Grup Bakrie itu adalah PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Notasi ini diberikan karena perusahaan yang sudah melantai di bursa saham tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh BEI.
Ada tujuh kriteria yang menentukan saham emiten dapat 'tato'. Berikut kriteria dan kodenya:
- Adanya permohonan Pernyataan Pailit (kodenya B)
- Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (kodenya M)
- Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha (kodenya S)
- Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif (kodenya E)
- Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik (kodenya A)
- Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik (kodenya D)
- Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan (kodenya L)
Baca juga: OJK: IHSG Bisa Tembus 7.000 di 2019 |
Adapun, ketiga perusahaan Grup Bakrie ini pun berbeda-beda kriteria notasinya. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) Bernotasi E, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) Bernotasi E dan D, dav PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) Bernotasi E. (hek/hns)