Pemerintah Bangun Tol Tanpa Utang, Begini Caranya

Pemerintah Bangun Tol Tanpa Utang, Begini Caranya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 02 Jan 2019 16:40 WIB
Foto: Soedirman Wamad
Jakarta - Pemerintah memiliki strategi membangun infrastruktur seperti jalan tol tanpa utang. Caranya, dengan melibatkan badan usaha atau biasa disebut kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry TZ menerangkan, pembangunan jalan tol sendiri memiliki dua konsep yakni dibangun pemerintah langsung melalui APBN atau utang, dan KPBU.

"Menyediakan infrastruktur kewajiban pemerintah, cuma caranya apakah dibangun langsung, atau kerjasama pemerintah badan usaha," kata dia kepada detikFinance, Rabu (2/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kerjasama pemerintah badan usaha yang bangun duluan badan usaha, nggak perlu ada uang, baru bangun. Bangun dulu, baru dibayar dengan prospek pendapatannya, kita bisa bangun lebih banyak dengan cara itu dibanding APBN, pinjaman dulu, dapatnya (tol) juga sedikit karena nggak ada leverage," sambungnya.

Herry menjelaskan, dengan KPBU maka badan usaha yang mengusahakan pembiayaan salah satunya dengan utang. Dengan demikian, pemerintah tidak terbebani utang untuk pembangunan infrastruktur tersebut.

"Kalau KPBU, yang pinjaman badan usaha, jadi bedanya pemerintah, kalau ini badan usaha yang pinjam sehingga tak memengaruhi utangnya pemerintah," terangnya.



Menurut Herry, utang merupakan konsep yang umum bagi badan usaha untuk memenuhi pembiayaan tol. Dia menerangkan, dengan konsep ini pula, maka tol yang dibangun lebih banyak dibanding dengan modal sendiri.

Misal, dengan modal 100 maka tol yang dibangun hanya 1. Sementara, dengan modal jaminan 30 maka bisa dikembangkan untuk membangun 3 proyek sekaligus.

"Di infrastruktur pada umumnya, nggak umum dibayarin modal sendiri di luar negeri di mana-mana semua konsep seperti ini," kata dia.

"Kalau pakai 30 project 1, 30 project 2, dapat hampir 3 hampir 4 kali tadi yang secara swasta kan mau yang seperti itu. Itu yang disebut leverage. Kalau dibiayai pakai pemerintah, anggaran 100 dibelanjain 100 makanya harus pakai wadah perusahaan. (Tol) Sumatera 48-50 hampir 50:50 bisa me-leverage 2 kalinya," tutupnya.

(eds/eds)

Hide Ads