Padahal, menurut juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Suhendra Ratu Prawiranegara saat ini pihak swasta juga seharusnya sudah mulai banyak dilibatkan dalam membangun jalan tol. Hal ini telah diatur di Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Selama ini juga swasta sudah dilibatkan, hanya sayang kemudian pada era Jokowi seolah-olah peran BUMN lah yang sangat menonjol dalam pembangunan jalan tol," ujar Suhendra dalam keterangannya, Kamis (3/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhendra mengatakan, salah satu kesalahan dalam pembangunan jalan tol era Jokowi adalah dengan cara memberi penugasan kepada BUMN melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diakuntasikan.
"Tentunya ini sangat membebani APBN. Mana mungkin jika menggunakan mekanisme pendanaan PMN tidak membebani keuangan negara? Karena sudah tentu dana triliunan APBN dikucurkan kepada BUMN tersebut," kata Suhendra.
Maka dari itu menurut Suhendra, ide calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno berjanji untuk tak bergantung pada APBN merupakan solusi bagi keuangan negara yang semakin terbebani utang.
"Sehingga APBN dapat difokuskan untuk membangun infrastruktur jalan lain seperti jalan nasional, jalan daerah yang masih banyak rusak. Hal ini antara lain yang dimaksud oleh Bang Sandi. Tidak mengobral anggaran negara dalam membangun infrastruktur," tuturnya.