Perpres Mobil Listrik Bakal Meluncur 2 Bulan Lagi

Perpres Mobil Listrik Bakal Meluncur 2 Bulan Lagi

Saifan Zaking - detikFinance
Minggu, 06 Jan 2019 20:12 WIB
Foto: Angga Aliya ZRF
Jakarta - Pemerintah menunjukkan sikap serius dalam pengembangan kendaraan listrik. Aturan terkait mobil listrik pun akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa aturan itu akan keluar 2 sampai 3 bulan dari sekarang. Aturan mobil listrik sendiri akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Insya Allah dalam dua tiga bulan ini akan kita keluarkan," ujarnya di Mal AEON, Jakarta, Minggu (6/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budi menambahkan, kebijakan mobil listrik berhubungan dengan beberapa hal yang harus dipenuhi. Salah satunya penentuan tempat pengisian bahan bakar.

"Ya regulasi ini kan berkaitan dengan banyak hal, berkaitan dengan bagaimana kita harus mempersiapkan tempat-tempat pengisian, berkaitan dengan berapa besar dan sebagainya," terangnya.

Pemerintah pun sudah melakukan uji coba terhadap beberapa jenis kendaraan listrik. Salah satunya adalah bis listrik buatan anak bangsa.

"Itu ada bis anak bangsa itu, sudah lulus itu sudah lulus. Model lain juga sudah ada yang lulus tapi saya enggak hafal," tutupnya.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meneken peraturan presiden (Perpres) untuk kendaraan berbahan bakar listrik di awal 2019. Saat ini draft rancangan perpres tersebut sudah berada di tangan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ya targetnya sih awal awal 2019 ya. Makin cepat makin bagus ya, karena sesungguhnya sudah mulai menggeliat cukup kencang di Indonesia tentang mobil listrik," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (das/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads