LPS: Dari 2005 Ada 92 Bank yang Ditutup

LPS: Dari 2005 Ada 92 Bank yang Ditutup

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 10 Jan 2019 17:42 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut sudah menutup sejumlah bank sejak 2005 hingga 2018. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan Dwikoraja Purba menyebut sudah ada 92 bank yang ditutup sejak 2005.

"Dari 2005 itu sudah ada 92 bank yang ditutup dan tahun 2018 sudah ada 7 bank," kata Purba dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Dia menyampaikan dengan penutupan tersebut klaim yang sudah disampaikan saat ini sekitar Rp 1,06 triliun. Namun pengajuan klaim sebenarnya ada Rp 1,6 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Purba menjelaskan saat ini bank yang sudah selesai proses likuidasi sudah mencapai 72 dari 92 bank. "Sekarang posisi terakhir 2018 itu yang dalam proses likuidasi sudah ada 20 bank," jelas dia.

LPS adalah lembaga yang dibuat agar menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.


Pada tanggal 22 September 2004, disahkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan UU tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.

Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi. (kil/ara)

Hide Ads