Nggak Semua Leasing Bisa Berikan DP 0%, Ini Dia Syaratnya

Nggak Semua Leasing Bisa Berikan DP 0%, Ini Dia Syaratnya

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 11 Jan 2019 15:49 WIB
Ilustrasi DP kredit motor/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan relaksasi untuk pembiayaan kendaraan bermotor yang kini uang mukanya bisa sampai 0%, namun tidak semua perusahaan pembiayaan atau leasing bisa memberikan DP 0%.

Relaksasi OJK itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal 20 ayat 1 beleid menjelaskan perusahaan pembiayaan yang memiliki tjngkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio pembiayaan bermasalah atau NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan DP 0%.


Ada 3 poin penting dalam pasal tersebut, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
c. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.


Lalu untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio NPF neto lebih dari 1% dan di bawah 3% harus menerapkan DP 10%. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF neto antara 3%-5% wajib menerapkan DP 15% dan jika NPF netonya di atas 5% ketentuan DP 20%.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai, meski perusahaan pembiayaan mempunyai rasio NPF neto di bawah 1% belum tentu juga menerapkan DP 0%. Sebab mereka yang punya NPF rendah juga pasti menerapkan azas kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menjalankan bisnisnya.

"Kenapa NPF-nya bisa di bawah 1% sudah pasti karena tidak menerapkan DP 0%. Berarti apa dia akan menggunakan kebijakan ini, saya yakin tidak sepenuhnya dipakai," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (11/1/2018).


Tetapi bukan berarti DP 0% itu tidak akan dimanfaatkan. Menurut Suwandi pembiayaan kendaraan DP 0% bisa diterapkan untuk pembiayaan kendaraan terhadap nasabah yang dinilai benar-benar aman seperti perusahaan.

"Tetapi apakah dipakai bisa saja, bisa juga. Misalnya ada perusahaan besar saya saya minta dong kredit mobil buat manajer saya dpnya 0%, tapi yang bayar nanti perusahaan. Itu bisa, tapi kalau ini menjadi program mass market tidak akan," tegasnya.


Tonton video 'Dilema DP 0% untuk Kredit Motor dan Mobil':

[Gambas:Video 20detik]



Nggak Semua Leasing Bisa Berikan DP 0%, Ini Dia Syaratnya
(das/hns)

Hide Ads