Pungut Tarif Bagasi, Lion & Citilink Harus Jamin Tak Ada 'Tikus Bandara'

Pungut Tarif Bagasi, Lion & Citilink Harus Jamin Tak Ada 'Tikus Bandara'

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 11 Jan 2019 17:25 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Lion Air dan Citilink Indonesia akan memasang tarif bagasi yang sebelumnya gratis. Dengan adanya biaya tersebut, maskapai harus bisa menjamin barang penumpang di bagasi tidak rusak apalagi hilang karena ulah 'tikus bandara' atau mereka yang mencuri isi koper atau barang penumpang lainnya.

"Artinya harus ada jaminan bahwa bagasi penumpang itu jangan sampai rusak atau hilang gitu lho, itu yang penting, ada jaminan itu," kata Pakar transportasi Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Dia mengatakan pelayanan maskapai itu selama ini belum optimal. Sementara kalau barang hilang atau rusak, ganti ruginya tidak sebanding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang pelayanan penerbangan ini masih belum bagus kan, bagasi masih banyak yang rusak, sering hilang, banyak masalah kan nggak bisa dipungkiri," sebutnya.

Demi menjamin peningkatan pelayanan, dia menyarankan Kementerian Perhubungan merevisi aturan yang ada.

"Supaya si maskapai memperbaiki pelayanan, peraturannya itu harus tegas, harus membuat si maskapai punya efek jera. Misalnya kalau rusak atau hilang bagasi, apa dendanya, apa sanksinya," jelas dia.

Menurut dia saat ini regulasi yang ada lebih berpihak kepada maskapai ketimbang penumpang.

"Nah sekarang ini kan ngenain biaya bagasi tapi regulasinya nggak diubah, sama saja bohong. Kalau saya sih perbaiki dulu regulasinya. Kalau rusak gimana, kalau hilang bagaimana. Kalau regulasi yang ada sekarang itu justru beratnya berat ke penumpang," tambahnya.


Dihubungi terpisah, Pakar penerbangan Alvin Lie mengatakan, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi maskapai penerbangan murah meningkatkan pelayanan karena adanya tarif bagasi.

Soal pelayanan agar barang penumpang tidak rusak maupun hilang memang sudah jadi keharusan. Bahkan menurutnya sudah ada aturan soal hak penumpang dan kewajiban dari pihak maskapai.

"Kalau ternyata bagasi itu hilang, ada mekanismenya, pertama sesuai dengan aturan itu ada waktu 2 minggu untuk mencari itu dulu. Nah kalau memang hilang tidak diketemukan, ganti ruginya ada maksimum kalau nggak salah Rp 200 ribu per kg," jelasnya.

"Bagasi itu kan diserahkan, diangkut, diserahkan di tempat tujuan kan. Itu saja, kalau hilang itu mekanismenya berlaku untuk semua, yang (maskapai) full service juga sama, nggak ada bedanya," tambahnya.


Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan mengatakan peningkatan pelayanan memang diperlukan. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi bagi maskapai.

"Iya itu justru menjadi bahan evaluasi kita bahwa bagasi bagasi itu harus benar-benar dia perlakuan sebagai barang yang memang menjadi hak penumpang. Jadi jangan sampai itu diabaikan," kata Hengki.

Apalagi dengan adanya tarif bagasi, menurutnya barang penumpang yang dibawa ke bagasi akan lebih sedikit. Jadi pengawasannya harus bisa lebih baik.

"Itu security yang harus kita juga mengawasi, harus ditingkatkan, harus lebih dikontrol, dan bisa diawasi karena kan nggak terlalu besar beban mereka," sebutnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads