Presiden Direktur JNE Mohamad Feriadi mengonfirmasi bahwa ada kenaikan tarif pengiriman barang. Penerapan tarif ini akan dilakukan pada tanggal 15 Januari.
"Iya betul kenaikan tarif kita, pertengahan bulan ini, 15 Januari," jelasnya kepada detikFinance, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang kenaikan ini dilakukan karena tarif untuk muatan udara mengalami kenaikan.
"Alasan kenaikannya karena pertama memang tarif surat muatan udara (SMU) mengalami peningkatan yang signifikan," ujarnya.
Ia menyebutkan perlu adanya kenaikan tarif. Sebab, apabila pihaknya tidak melakukan kenaikan tarif, maka beban biaya perusahaan akan semakin tinggi.
"Sehingga kalau kita tidak melakukan penyesuaian, tentu ini akan menjadi beban yang sangat berat buat kami," tutupnya.