JK menjelaskan, salah satu risiko tinggi yang diperoleh dari kebijakan memicu tingginya kredit macet.
"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, bisa itu kredit macetnya banyak, high risk, kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector" kata JK di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarnya aturan tersebut berarti bahwa kendaraan bermotor sudah bisa dibeli tanpa mengeluarkan uang muka.
Hanya saja, tidak semua leasing alias perusahaan pembiayaan bisa memberikan DP 0% kredit mobil dan motor. Dalam Pasal 20 ayat 1 POJK itu tertulis bahwa perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% yang bisa menerapkan ketentuan DP 0%.
Ada 3 poin penting dalam pasal tersebut, yakni:
a. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
c. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Lalu untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio NPF neto lebih dari 1% dan di bawah 3% harus menerapkan DP 10%. Sedangan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF neto antara 3%-5% wajib menerapkan DP 15% dan jika NPF netonya di atas 5% ketentuan DP 20%.