Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan PJSP asing harus bekerja sama dengan perbankan domestik jika ingin berbisnis di Indonesia. Sugeng menjelaskan sudah ada beberapa bank yang digandeng oleh Alipay dan WeChatPay untuk bekerja sama.
Misalnya saat ini Alipay dan Bank CIMB Niaga sudah memasukkan dokumen untuk proses perizinan. Sementara itu untuk Bank Central Asia (BCA) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sedang melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan setelah dokumen masuk ke bagian perizinan maka selanjutnya akan diperiksa dan dinilai mulai dari sistem hingga keamanan untuk konsumen.
"Kami juga lihat teknisnya seperti apa, apakah cukup aman untuk konsumen? Sementara itu dulu updatenya," imbuh dia.
Sugeng menyampaikan, saat ini bank sentral belum mengizinkan WeChatPay atau Alipay beroperasi di Indonesia. Jadi misalnya jika ada informasi yang menyebut jika kedua platform tersebut beroperasi tanpa kerja sama dengan bank, maka dipastikan itu adalah pelanggaran.
"BI sudah memanggil keduanya dan sudah memperingatkan, kami tentu akan terus memonitor dan mengawasi," jelas dia.
Sistem pembayaran di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Dalam salah satu poin aturan, disebutkan bahwa setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di Indonesia harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral.