Menurut Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Singgih Januratmoko kebijakan tersebut berdampak pada habisnya pasokan impor. Alhasil, banyak dari peternak mandiri yang tak mendapatkan jagung impor.
Bahkan, pasokan pun terhitung habis dalam waktu tiga hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga menyoroti sulitnya proses pembelian. Sebab, peternak mandiri dan UMKM harus menyertakan surat referensi dari dinas terkait agar bisa membeli jagung impor.
"Pertama UMKM harus ada referensi dinas dan itu lama. Eh tahu-tahu ada aturan baru jadi nggak dapat juga," sambung dia.
Singgih mengungkapkan peternak yang tak mendapat jagung impor pun terpaksa membeli jagung dengan harga tinggi. Saat ini jagung dipatok di kisaran Rp 6.300 hingga Rp 6.700 per kilogram (kg).
Sementara itu, upaya pemerintah mengimpor jagung sebanyak 100 ribu ton dengan tambahan 300 ribu ton juga dinilai tak berdampak. Pasalnya, hingga saat ini harga masih tergolong tinggi.
"'Nggak terasa ya (kegiatan impor). Harganya sekarang masih tinggi di atas Rp 6.000 per kg," tutup dia. (dna/dna)