Penandatangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi. Hadir pula Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, serta Pejabat Eselon I dan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ditjen Pajak kini bisa juga bisa mengakses XBRL untuk melihat langsung laporan keuangan para emiten. Dengan begitu diyakini bisa meningkatkan kualitas layanan perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut juga bertujuan sebagai bentuk legalitas dari pertukaran data online untuk mendukung inisiatif pembangunan basis data dengan teknologi big data.
Sebagai bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman tersebut pada hari ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data melalui Sistem Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL dalam rangka peningkatan kualitas layanan perpajakan.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut mencakup beberapa hal, yaitu pelaksanaan kerja sama untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan, pengembangan penyampaian laporan keuangan wajib pajak badan yang terstandardisasi, pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan sosialisasi Initial Public Offering (IPO) kepada calon Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasi atau data terkait hasil pelaporan laporan keuangan dari calon Perusahaan Tercatat.
BEI sendiri telah mengembangkan proyek laporan keuangan berbasis XBRL sejak 2013 dan telah melakukan implementasi pelaporan keuangan berbasis XBRL sejak tahun 2015.
XBRL merupakan sebuah standar komunikasi elektronik yang telah diakui secara global untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis. Selama ini, BEI telah memanfaatkannya untuk implementasi penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL, yang dapat meningkatkan akurasi, efisiensi dan otomasi dari pengawasan laporan Perusahaan Tercatat. Data yang disajikan dapat langsung dibaca dan dianalisa melalui aplikasi pengolahan angka atau dalam dashboard business intelligence.
Ke depannya BEI dan DJP berharap upaya kerjasama yang dilakukan dapat menjadi terobosan baru bagi simplifikasi dan efisiensi dari sistem pelaporan satu pintu atau single business reporting di Indonesia dan peningkatan kemudahan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak badan.
"Ini meningkatkan listed company lebih efisien, lebih cepat dan lebih akurat, jadi meningkatkan listed company soal transparansi, kita akan mulai dengan 33 emiten yang sudah listed," katanya.
Saksikan juga video 'Tak Masalah Ditjen Pajak Pantau Medsos Artis Pamer Kemewahan':
(das/ara)