Sebenarnya bagaimana aturan desain uang elektronik?
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menjelaskan bank sentral tidak mengatur tentang desain atau gambar yang ada pada uang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan jika dari penerbit ada penyimpangan dan di luar kepantasan maka BI akan menegur, dalam hal ini adalah bank.
"Bila ada yg menyimpang dan di luar kepantasan, kita tegur penerbitnya," ujar Onny.
Memang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, bank sentral mengatur tentang interkoneksi dan interoperabilitas yang sesuai dengan gerbang pembayaran nasional. Misalnya BI menetapkan standar sistem dan infrastruktur dalam penyelenggaraan uang elektronik, mengatur besaran biaya penyelenggaraan dan menetapkan mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas lainnya.
BI juga mengatur penerapan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Selain itu juga diatur terkait penerapan prinsip perlindungan konsumen.
Penyelenggaraan uang elektronik juga diatur oleh BI mulai dari pencatatan dana float, batas maksimum saldo hingga biaya yang dikenakan saat isi ulang.
PBI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) diterbitkan dengan pertimbangan bisnis. Seperti penyelenggaraan Uang Elektronik (UE) semakin berkembang dan bervariasi seiring dengan perkembangan inovasi teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat dalam penggunaan Uang Elektronik. (kil/ara)