Gencar Sertifikasi Tanah, Jokowi: Mau Tunggu 160 Tahun Lagi?

Gencar Sertifikasi Tanah, Jokowi: Mau Tunggu 160 Tahun Lagi?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 26 Jan 2019 16:25 WIB
Foto: Presiden Jokowi membagikan sertifikat tanah ke warga Jakarta Timur dan Bekasi (Andhika/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut dari 126 juta bidang tanah di Indonesia baru 46 juta yang sudah tersertifikat. Hingga saat ini masih ada 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikat.

Jokowi mengatakan untuk mengejar sertifikat hak atas tanah 80 juta bidang, pemerintah melakukannya melalui program reforma agraria.

"Karena masih ada yang 80 juta belum pegang, ini harusnya 126 juta bidang yang harus bersertifikat tapi baru 46 juta. Karena yang lalu-lalu," kata Jokowi di di Lapangan Bola Arcici, Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jokowi, seharusnya persoalan kepemilikan sertifikat bisa diatasi sedari dulu. Apalagi, sejak dulu Badan Petanahan Nasional (BPN) hanya menerbitkan 500.000 sertifikat setiap tahunnya.

"Kementerian BPN setahun hanya 500.000. Kalau kurangnya 80 juta berarti bapak ibu tunggu 160 tahun. Mau?," Ujar Jokowi.

"Silakan yang mau nunggu saya beri sepeda sini. Inilah problem yang harus saya sampaikan apa adanya," tambah Jokowi.



Oleh karena itu, sejak 2017 Jokowi mengaku telah memberikan target kepada Kementerian ATR untuk menerbitkan lebih banyak lagi sertifikat kepada masyarakat.

Pada 2017 ditargetkan sebesar 5 juta dan realisasinya 5,4 juta sertifikat diterbitkan. Pada 2018 ditargetkan 7 juta dan realisasinya 9,4 juta. Pada tahun 2019, ditargetkan 9 juta sertifikat.

"Kenapa nggak dilakukan dulu-dulu, karena nggak diberi target. Tahun ini 9 juta keluar. Tapi dulu 500 ribu coba. 160 (tahun) bapak ibu harus tunggu. Kalau bapak ibu sudah pegang ini, orang datang mau apa!" Ungkap dia.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta kepada seluruh masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat dari program reforma agraria untuk disimpan dengan aman.

Seperti halnya dilapiskan dengan plastik dan digandakan. Sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti hilang, masih bisa mengurus ke kantor BPN.



Simak Juga 'Jokowi yang Tak Kenal Lelah Bagikan Sertifikat untuk Rakyat':

[Gambas:Video 20detik]


Gencar Sertifikasi Tanah, Jokowi: Mau Tunggu 160 Tahun Lagi?
(hek/eds)

Hide Ads