Untuk itu, saat ini pemerintah sedang berupaya melonggarkan beberapa ketentuan ekspor. Upaya itu dilakukan karena ekspor menjadi salah satu cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Menanggapi itu, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengungkapkan ada beberapa hambatan yang selama ini menahan kinerja ekspor Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kaya Benny, hambatan kegiatan ekspor juga berasal dari peraturan kementerian teknis, misalnya kewajiban SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), dan juga lembaga keuangan yang hanya melayani ekspor komoditas wajib letter of credit (L/C).
Dia menyambut baik lantaran pemerintah sedang membahas mengenai pelonggaran ketentuan ekspor. Salah satu yang dilakukan adalah tidak mewajibkan laporan surveyor (LS).
LS adalah hasil verifikasi terhadap barang atau komoditas yang akan dikirim. Hasil verifikasi ini menunjukkan bahwa komoditas tersebut sesuai dengan syarat dan keinginan negara tujuan ekspor.
"Artinya, ini langkah rasionalisasi, kalau importir dan negara atau pemerintah importir tidak meminta sesuatu yang dilakukan LS, kenapa kita harus melakukan?" ujar dia.