Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menilai dari sisi keamanan hal itu akan membahayakan. Apalagi jika pemisah jalur motor dan mobil sekadar marka jalan.
"Coba bayangkan seandainya tol dari mulai Cikampek mau ke Cirebon, mungkin ada orang Karawang mau ke Cirebon, menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi katakanlah hanya dibuat marka saja, seperti apa, bahaya kan," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, motor tidak cocok sebagai moda transportasi jarak jauh, sedangkan rata-rata tol dibuat dengan rute panjang.
"Kita tahu semua bahwa motor itu kan bukan untuk jarak jauh. Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauh kan bahaya. Apalagi kalau misalnya jalan tol itu untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan," jelasnya.
Belum lagi dengan mempertimbangkan kondisi angin kencang. Pasalnya di sekitar tol banyak area terbuka yang membuat hembusan angin menjadi kencang.
"Apalagi jalan tol kan terbuka, anginnya besar," tambahnya. (zlf/zlf)