Meski di aturan yang ada tidak melarang, atas pertimbangan keselamatan, itu lebih memungkinkan dilakukan untuk rute-rute pendek. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Boleh saja itu (Tol) Mandara ada (jalur motor). (Diatur di) PP 15 dan revisinya. Tapi yang jarak pendek saja," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kalau Bisa Masuk Tol, Pemotor Siap Bayar |
"Terus penyesuaian di simpang simpang susun. Meski jarak pendek, motor kan harus pikirkan simpang susun sendiri. Kan mengurangi space roda empat
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi juga sependapat, untuk keselamatan pengendara motor, yang memungkinkan adalah tol jarak pendek.
"Possible (memungkinkan motor masuk tol) manakala khusus jarak pendek seperti Bali (Tol Bali Mandara), Suramadu juga tuh," sebutnya.
Namun Kementerian Perhubungan menyerahkan itu ke Kementerian PUPR yang mengatur hal tersebut.
"Tergantung kebijakan PUPR. Tapi kan sebenarnya jalan tol untuk jarak pendek memungkinkan, tergantung kebijakan dari regulator. Tapi kalau jarak panjang bahaya," tambahnya. (zlf/zlf)