Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan jalur tol untuk motor berbeda dengan jalur mobil. Sebab, bila disamakan hal kondisi tersebut akan sangat berisiko.
"Kalau satu lajur kan nggak bisa. Perlu khusus. Kalau motor satu jalur ada mobil mau nyalip kan menghambat lagi," kata dia di konferensi pers, Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, jalan tol yang telah dibangun tak bisa ditambahkan lajur baru.
"Perlu bangun lagi yang baru. Itu perlu ada barrier permanen nggak bisa pakai marka jalan saja kan tahu pengendara motor kita kaya gimana. Terus nggak bisa juga di bahu jalan itu kan untuk keperluan darurat jadi mesti konstruksi baru," paparnya.
Sementara itu, aturan motor masuk jalan tol telah ada dalam PP Nomor 44 Tahun 2019 dan telah diterapkan dalam jalan tol Suramadu serta Bali Mandara. (dna/dna)