Motor Mau Masuk Tol, Kemenhub: Perlu Jalur Khusus

Motor Mau Masuk Tol, Kemenhub: Perlu Jalur Khusus

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 30 Jan 2019 18:56 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Pemerintah berencana memperbolehkan motor untuk masuk ke jalan tol. Kementerian Perhubungan pun mengatakan bahwa konstruksi jalan tol mesti dibuat ruas baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan jalur tol untuk motor berbeda dengan jalur mobil. Sebab, bila disamakan hal kondisi tersebut akan sangat berisiko.

"Kalau satu lajur kan nggak bisa. Perlu khusus. Kalau motor satu jalur ada mobil mau nyalip kan menghambat lagi," kata dia di konferensi pers, Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, struktur jalan tol juga berbeda. Pasalnya, bila motor bisa masuk ke jalan tol diperlukan ruang atau lajur yang berbeda.




Sedangkan, jalan tol yang telah dibangun tak bisa ditambahkan lajur baru.

"Perlu bangun lagi yang baru. Itu perlu ada barrier permanen nggak bisa pakai marka jalan saja kan tahu pengendara motor kita kaya gimana. Terus nggak bisa juga di bahu jalan itu kan untuk keperluan darurat jadi mesti konstruksi baru," paparnya.




Sementara itu, aturan motor masuk jalan tol telah ada dalam PP Nomor 44 Tahun 2019 dan telah diterapkan dalam jalan tol Suramadu serta Bali Mandara. (dna/dna)

Hide Ads