Darmin memanggil pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rapat dilaksanakan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019). Pada rakor tersebut, Darmin memanggil pihak terkait guna melaporkan dan menetapkan hasil inventarisasi dan verifikasi lahan-lahan hutan yang akan dimanfaatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penjelasan Darmin, PPTKH sendiri merupakan aturan untuk menentukan pemanfaatan lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
"Wah itu urusannya rumit betul, tanah dalam kawasan hutan, bayangin saja. Kita ada banyak sekali lahan yang masuk di kawasan hutan. Kita harus putuskan mau diapain," ujar Darmin di kantornya, Jumat (14/12/2018). (ara/ara)