Darmin Panggil KLHK dan ATR Bahas Pemanfaatan Lahan Hutan

Darmin Panggil KLHK dan ATR Bahas Pemanfaatan Lahan Hutan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 31 Jan 2019 10:39 WIB
Foto: Puti Aini Yasmin
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutar otak untuk melakukan percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTKH). Untuk itu hari ini, Darmin mengadakan rakor Penetapan Hasil Inventarisasi dan Verifikasi PPTKH.

Darmin memanggil pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Rapat dilaksanakan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019). Pada rakor tersebut, Darmin memanggil pihak terkait guna melaporkan dan menetapkan hasil inventarisasi dan verifikasi lahan-lahan hutan yang akan dimanfaatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Darmin pernah mengatakan bahwa penyelesaian aturan PPTKH menjadi pekerjaan rumah baginya yang belum selesai di tahun 2018.


Menurut penjelasan Darmin, PPTKH sendiri merupakan aturan untuk menentukan pemanfaatan lahan yang berada di dalam kawasan hutan.

"Wah itu urusannya rumit betul, tanah dalam kawasan hutan, bayangin saja. Kita ada banyak sekali lahan yang masuk di kawasan hutan. Kita harus putuskan mau diapain," ujar Darmin di kantornya, Jumat (14/12/2018). (ara/ara)

Hide Ads