Rakor reforma agria dihadiri oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri ATR Sofyan Djalil.
"Kita bicara tentang permenko untuk implementasi Perpres dan Inpres tentang pelepasan kawasan hutan, morotorium itu perlu ada keputusan menko untuk pelaksanaannya, jadi sudah bicara mekanisme kerjanya bagaimana terus apa itu sudah dibahas tadi, tinggal ditekan pak menko," kata Sofyan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menyebut, kewenangan BPN akan berada pada tanah yang berada di luar kawasan hutan. Sedangkan untuk KLHK yang berada di dalam hutan.
"Kan sudah ada inpres tentang pelepasan percepatan PPTKH, itu yang dibikin mekanisme kerjanya, itu akan keluar peraturan menko dan begitu menteri sudah melepaskan kita harus verifikasi dan kemudian nanti kita registrasi," jelas dia.
Tonton juga 'Pembalak Liar Bengong Diomeli Emak-emak di Hutan':
(hek/hns)