Hal itu diputuskan dalam rapat yang digelar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan hari ini. Rapat berlangsung pada pukul 13.30 WIB hingga pukul 14.50 WIB.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan dan Direktur Jenderal Hubungan Laut Agus Purnomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan registrasi, pemilik kapal pun akan membayar pajak penambahan nilai (PPN). Sehingga bisa menambah pendapatan negara.
"Ya dampaknya akan bisa meningkatkan industri pariwisata kaya orang-orang yang belum register akan register otomotis bayar PPN-nya. Kalau sekarang belum register itu ya karena PPN tinggi 75%. Apabila gratis kan akan bayar registernya," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan aturan tersebut akan diselesaikan secepatnya. Harapannya, aturan keluar dalam bentuk revisi peraturan pemerintah (PP) di kuartal I 2019.
"Iya secepatnya dilakukan mungkin kuartal I bisa keluar kami usahakan. Iya (revisi PP) soalnya PPnBM banyak macamnya dan bisa dilakukan bertahap," sambung dia.
Selain itu, rencananya pemerintah juga akan menghapus PPnBM untuk kendaraan bermotor.
Sementara itu, Agus mengatakan aturan ini telah memasuki tahap akhir. Sehingga tinggal diselesaikan bersama Luhut dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Betul (rapat untuk mematangkan PP). Ya tinggal selesai rapat, nanti Pak Luhut dan Menteri Keuangan yang menyelesaikan," tutup dia. (zlf/zlf)