Hutama Karya akan bertindak sebagai induk usaha (holding), sementara Adhi Karya bakal berubah menjadi anak perusahaan. Hal itu disampaikan Direktur Utama Adhi Karya Budi Harto usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Hotel Pullman Jakarta.
"Jadi semua sudah setuju bahwa saham pemerintah dipindahkan ke Hutama Karya, tapi itu masih menunggu keputusan presiden, saham Seri B seluruhnya Seri B dipindahkan ke Hutama Karya," kata Budi Harto, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUPSLB diselenggarakan atas permintaan pemegang saham berdasarkan surat Menteri BUMN RI No. S-825/MBU/12/2018 tanggal 13 Desember 2018.
Agenda RUPSLB membahas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan rencana pembentukan holding BUMN sektor Infrastruktur.
Adhi Karya akan kehilangan status perseroannya. Itu sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Pembentukan holding ini tidak menghilangkan pengendalian negara. Negara akan tetap memiliki pengendalian baik Iangsung maupun tidak Iangsung melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada perseroan.
Pengendalian secara tidak Iangsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100% saham pada Hutama Karya yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada perseroan. (dna/dna)