Kementerian ESDM Rilis Formula Harga Avtur, Ini Rinciannya

Kementerian ESDM Rilis Formula Harga Avtur, Ini Rinciannya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 07 Feb 2019 17:05 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis formula penghitungan harga jual eceran avtur. Formula tersebut tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Formula ini menjadi dasar badan usaha dalam menjual avtur di Depot Pengisian Pesawat Udara. Dalam aturan ini, ditetapkan batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar. Keputusan ini berlaku sejak 1 Februari 2019.


Mengutip keputusan tersebut, Kamis (7/2/2019), formula harga dasar perhitungan harga jual eceran avtur ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan distribusi, serta margin dengan batas atas Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 3.581/Liter+ Margin (10% dari harga dasar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan avtur dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan depot. MOPS dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan US$/barel periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya.

MOPS jenis avtur didasarkan harga publikasi MOPS dengan formula 100% dikalikan MOPS Jet Kerosene.


Penghitungan konversi MOPS satuan US$/barel menjadi rupiah/liter menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI) periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya.

Selanjutnya, satuan barel ke satuan liter adalah sebesar satu barel sama dengan 159 liter. (ara/eds)

Hide Ads