Dalam surat tersebut, dijelaskan keputusan tersebut dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2019. Hal itu dilakukan untuk mengatasi dampak kenaikan harga jagung yang memengaruhi pakat ternak.
"Mengingat kenaikan harga jagung dan pakan di tingkat perternak yang berdampak pada kenaikan harga daging ayam dan telur di tingkat peternak dan konsumen berada di Harga Acuan sehingga keputusan ini diambil untuk kondisi yang tidak normal," bunyi aturan tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, harga acuan pembelian daging ayam dan telur di tingkat konsumen tetap berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018.
Adapun, harga yang ditetapkan untuk daging ayam batas bawah Rp 20.000 per kilogram (kg) dan batas atas Rp 22.000 per kg. Kemudian harga daging telur ayam Rp 20.000 per kg dan harga batas atas Rp 22.000 per kg.
Sedangkan untuk harga untuk daging dan telur di tingkat konsumen, sebesar Rp 36.000 per kg untuk daging dan Rp 25.000 per kg untuk telur ayam.
Sementara itu, Ketua Umum Pinsar Singgih Januratmoko kepada detikFinance mengatakan keputusan tersebut tidak memengaruhi dampak kerugian dari kenaikan harga jagung. Sebab, biaya produksi masih berada di angka Rp 18.300.
"Belum menutup. Harga telur Rp 18.300 dan HPP telur dan ayam Rp 19.500 kan," jelas dia. (dna/dna)