Formula tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Fomula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Bersamaan dengan itu, harga jual BBM jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) juga turun Rp 100/liter. Mulanya, harga Premium di Jamali Rp 6.550/liter, kini jadi Rp 6.450. Dengan demikian, harga Premium di Jamali dan non-Jamali sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun untuk yang Premium, Pertamina juga telah menurunkan harganya menyesuaikan harga dengan harga di Jawa, Bali," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Terkait dengan formula yang telah dirilis, Djoko mengatakan telah diikuti oleh penurunan harga sejumlah SPBU. Penurunan itu variatif dari paling kecil Rp 50/liter hingga paling tinggi Rp 1.100/liter.
"Badan usaha telah menyesuaikan harga BBM-nya, paling rendah Rp 50 paling tinggi penurunnya sampai Rp 1.100," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pemerintah menerapkan formula penjualan harga BBM untuk melindungi konsumen serta menjaga kelangsungan badan usaha.
"Maksud tujuan ambil kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen, menjaga pelaku usaha, dan tidak ambil keuntungan terlalu besar," terangnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, harga Premium di Jamali mengalami penurunan. Harga Premium di Jamali turun Rp 100/liter dari sebelum Rp 6.550/liter menjadi Rp 6.450/liter. Dengan begitu, harga Premium di Jamali dan non-Jamali sama.
"Adapun untuk yang Premium, Pertamina juga telah menurunkan harganya menyesuaikan harga dengan harga di Jawa, Bali," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Terkait dengan formula yang telah dirilis, Djoko mengatakan telah diikuti oleh penurunan harga sejumlah SPBU. Penurunan itu variatif dari paling kecil Rp 50/liter hingga paling tinggi Rp 1.100/liter.
"Badan usaha telah menyesuaikan harga BBM-nya, paling rendah Rp 50 paling tinggi penurunnya sampai Rp 1.100," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pemerintah menerapkan formula penjualan harga BBM untuk melindungi konsumen serta menjaga kelangsungan badan usaha.
"Maksud tujuan ambil kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen, menjaga pelaku usaha, dan tidak ambil keuntungan terlalu besar," terangnya.
Djoko Siswanto menerangkan, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan formula baru untuk Premium. Saat ini, ESDM tengah menunggu restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia mengatakan, adanya formula ini tidak mengubah harga jual Premium.
"Nggak ada (perubahan harga), harga penugasan," katanya.
Dia menjelaskan, dalam formula ini nantinya badan usaha bisa meminta penggantian jika harga Premium berada di atas harga keekonomian. Misalnya, jika harga Premium saat Rp 6.450 sementara harga keekonomian Rp 6.500, maka badan usaha bisa meminta penggantian Rp 50 atas selisih tersebut.
Namun, penggantian itu tergantung dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serta, tergantung dari adanya anggaran dari negara.
"Untuk Premium Rp 6.450 kalau ternyata faktanya adalah harga market di atas itu pakai formula yang tadi, dengan formula itu harganya sebetulnya Rp 6.500 atau Rp 6.450. Kalau ternyata yang nanti kita baru usulkan kan, kalau Rp 6.500 lebihnya Rp 50 dia bisa memintakan Kemenkeu setelah diperiksa BPK," ujarnya.
"Kemenkeu selanjutnya ada nggak uangnya, kalau ada ya diganti, kalau nggak ada uang dari mana," sambungnya.
Djoko Siswanto menerangkan, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan formula baru untuk Premium. Saat ini, ESDM tengah menunggu restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia mengatakan, adanya formula ini tidak mengubah harga jual Premium.
"Nggak ada (perubahan harga), harga penugasan," katanya.
Dia menjelaskan, dalam formula ini nantinya badan usaha bisa meminta penggantian jika harga Premium berada di atas harga keekonomian. Misalnya, jika harga Premium saat Rp 6.450 sementara harga keekonomian Rp 6.500, maka badan usaha bisa meminta penggantian Rp 50 atas selisih tersebut.
Namun, penggantian itu tergantung dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serta, tergantung dari adanya anggaran dari negara.
"Untuk Premium Rp 6.450 kalau ternyata faktanya adalah harga market di atas itu pakai formula yang tadi, dengan formula itu harganya sebetulnya Rp 6.500 atau Rp 6.450. Kalau ternyata yang nanti kita baru usulkan kan, kalau Rp 6.500 lebihnya Rp 50 dia bisa memintakan Kemenkeu setelah diperiksa BPK," ujarnya.
"Kemenkeu selanjutnya ada nggak uangnya, kalau ada ya diganti, kalau nggak ada uang dari mana," sambungnya.
Terkait dengan penurunan harga BBM di sejumlah SPBU, Djoko menepis berkaitan dengan tahun politik.
"Enggaklah, fakta kan, ini kan data, bukan karena tahun politik," katanya.
Jelasnya, dalam perjalannya harga minyak mentah dunia sempat menyentuh US$ 106 per barel. Kemudian, harga tersebut terus mengalami penurunan bahkan hampir menjadi separuhnya sampai saat ini.
Dengan penurunan harga minyak mentah sampai separuhnya dan kurs tetap seharusnya harga BBM bisa turun sampai separuhnya. Namun, dengan kurs yang berubah-ubah pemerintah memandang harga BBM masih bisa turun.
"Akhirnya karena ini tidak subsidi maka pemerintah hanya mengeluarkan pada saat itu Permen Nomor 34 Tahun 2018 jadi sudah sejak tahun lalu. Logikanya masyarakat, logika di market harga minyak turun," ujarnya.
"Kemudian, karena tidak subsidi maka pemerintah mewajibkan hanya melaporkan apakah badan usaha dalam menetapkan harga itu sesuai nggak dengan harga market karena ternyata beda-beda satu sama lain," tambahnya.
Alhasil, pemerintah kemudian merasa perlu untuk mengeluarkan formula sebagai dasar perhitungan harga badan usaha.
"Sehingga pemerintah memandang perlu, pada awal tahun ini mulai berdiskusi, kemudian rapat-rapat ternyata kita dapatkan semua data perolehan, data penyimpanan, distribusi, termasuk margin, kita evaluasi kita analisis," terangnya.
Dia mengatakan, dengan formula ini diharapkan badan usaha tidak mengambil keuntungan semaunya sendiri. Di sisi lain, persaingan akan lebih sehat karena adanya batas harga.
"Kita evaluasi lagi ternyata bisa efisien makanya kita buat standar formula sebagai acuan untuk mereka untuk menetapkan harga, kan ada badan usaha juga banting harga 'baru dateng' nggak apa-apa deh rugi," paparnya.
Terkait dengan penurunan harga BBM di sejumlah SPBU, Djoko menepis berkaitan dengan tahun politik.
"Enggaklah, fakta kan, ini kan data, bukan karena tahun politik," katanya.
Jelasnya, dalam perjalannya harga minyak mentah dunia sempat menyentuh US$ 106 per barel. Kemudian, harga tersebut terus mengalami penurunan bahkan hampir menjadi separuhnya sampai saat ini.
Dengan penurunan harga minyak mentah sampai separuhnya dan kurs tetap seharusnya harga BBM bisa turun sampai separuhnya. Namun, dengan kurs yang berubah-ubah pemerintah memandang harga BBM masih bisa turun.
"Akhirnya karena ini tidak subsidi maka pemerintah hanya mengeluarkan pada saat itu Permen Nomor 34 Tahun 2018 jadi sudah sejak tahun lalu. Logikanya masyarakat, logika di market harga minyak turun," ujarnya.
"Kemudian, karena tidak subsidi maka pemerintah mewajibkan hanya melaporkan apakah badan usaha dalam menetapkan harga itu sesuai nggak dengan harga market karena ternyata beda-beda satu sama lain," tambahnya.
Alhasil, pemerintah kemudian merasa perlu untuk mengeluarkan formula sebagai dasar perhitungan harga badan usaha.
"Sehingga pemerintah memandang perlu, pada awal tahun ini mulai berdiskusi, kemudian rapat-rapat ternyata kita dapatkan semua data perolehan, data penyimpanan, distribusi, termasuk margin, kita evaluasi kita analisis," terangnya.
Dia mengatakan, dengan formula ini diharapkan badan usaha tidak mengambil keuntungan semaunya sendiri. Di sisi lain, persaingan akan lebih sehat karena adanya batas harga.
"Kita evaluasi lagi ternyata bisa efisien makanya kita buat standar formula sebagai acuan untuk mereka untuk menetapkan harga, kan ada badan usaha juga banting harga 'baru dateng' nggak apa-apa deh rugi," paparnya.
Sejumlah SPBU telah melakukan penyesuaian harga setelah formula baru dirilis. Berikut harga jual BBM di SPBU terbaru dirangkum detikFinance:
1. Pertamina
- Pertamax Turbo (RON 98) sebelumnya Rp 12.000 jadi Rp 11.200/liter (turun Rp 800/liter)
- Pertamax (RON 92) sebelumnya Rp 10.200 jadi Rp 9.850/liter (turun Rp 350/liter)
-Dexlite sebelumnya Rp 10.300 jadi Rp 10.200/liter (turun Rp 100/liter)
-Dex sebelumnya Rp 11.750 jadi Rp 11.700/liter (turun Rp 50/liter)
-Pertalite tetap Rp 7.650/liter
2. Shell
-Reguler (RON 90) sebelumnya Rp 9.950-10.000 jadi Rp 9.300/liter (turun Rp 700/liter)
-Super (RON 92) sebelumnya Rp 10.450-10.550 jadi Rp 9.900/liter (turun Rp 550-650/liter).
-V-Power (RON 95) sebelumnya Rp 11.900-12.050 jadi Rp 10.950/liter (turun Rp 1.100/liter)
3. Vivo
-Mogas 90 (RON 90) sebelumnya Rp 9.900 jadi Rp 9.750/liter (turun Rp 150/liter)
-Mogas 92 (RON 92) sebelumnya Rp 10.150 jadi Rp 9.800/liter (turun Rp 350/liter)
-Mogas 95 (RON 95) sebelumnya Rp 11.900 jadi Rp 10.850/liter (turun Rp 1.050/liter).
Sementera, harga jual BBM Total dari pantauan detikFinance sebagai berikut:
-Performance 90 (RON 90) Rp 9.300/liter
-Performance 92 (RON 92) Rp 9.900/liter
-Performance 95 (RON 95) Rp 10.950/liter.
Sejumlah SPBU telah melakukan penyesuaian harga setelah formula baru dirilis. Berikut harga jual BBM di SPBU terbaru dirangkum detikFinance:
1. Pertamina
- Pertamax Turbo (RON 98) sebelumnya Rp 12.000 jadi Rp 11.200/liter (turun Rp 800/liter)
- Pertamax (RON 92) sebelumnya Rp 10.200 jadi Rp 9.850/liter (turun Rp 350/liter)
-Dexlite sebelumnya Rp 10.300 jadi Rp 10.200/liter (turun Rp 100/liter)
-Dex sebelumnya Rp 11.750 jadi Rp 11.700/liter (turun Rp 50/liter)
-Pertalite tetap Rp 7.650/liter
2. Shell
-Reguler (RON 90) sebelumnya Rp 9.950-10.000 jadi Rp 9.300/liter (turun Rp 700/liter)
-Super (RON 92) sebelumnya Rp 10.450-10.550 jadi Rp 9.900/liter (turun Rp 550-650/liter).
-V-Power (RON 95) sebelumnya Rp 11.900-12.050 jadi Rp 10.950/liter (turun Rp 1.100/liter)
3. Vivo
-Mogas 90 (RON 90) sebelumnya Rp 9.900 jadi Rp 9.750/liter (turun Rp 150/liter)
-Mogas 92 (RON 92) sebelumnya Rp 10.150 jadi Rp 9.800/liter (turun Rp 350/liter)
-Mogas 95 (RON 95) sebelumnya Rp 11.900 jadi Rp 10.850/liter (turun Rp 1.050/liter).
Sementera, harga jual BBM Total dari pantauan detikFinance sebagai berikut:
-Performance 90 (RON 90) Rp 9.300/liter
-Performance 92 (RON 92) Rp 9.900/liter
-Performance 95 (RON 95) Rp 10.950/liter.