Menurut Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi ASN tidak boleh menunjukkan preferensi politik secara terbuka.
Nantinya, ASN yang tidak menaati hal itu dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sikap netral juga mesti ditunjukkan ASN melalui tiga hal, yakni pertama tidak mengikuti atau menghadiri atau mendukung kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon.
Kedua, tidak menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian baik media cetak maupun media online (media sosial).
"Tidak menanggapi atau mendukung baik secara lisan maupun tertulis pada media cetak maupun media online," tutupnya. (ara/ara)