Tekan Impor, Pemerintah Dorong Pembangunan Jargas

Tekan Impor, Pemerintah Dorong Pembangunan Jargas

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 11 Feb 2019 18:58 WIB
Foto: dok. PGN
Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian ESDM menyebut bahwa aturan baru mengenai percepatan pembangunan jaringan gas (jargas) mampu menekan impor LPG.

Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Perpres ini diteken pada 23 Januari 2019.

"Jargas kita dorong. Maka masyarakat jauh lebih hemat ketimbang LPG. LPG selain impor, juga harganya lebih mahal," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arcandra bilang, percepatan pembangunan jargas menjadi mitigasi pemerintah dalam menekan ketergantungan impor LPG. Adapun, angka impor LPG pada tahun 2018 sekitar Rp 64 triliun.


"Maka kita dorong jargas yang lebih masif lagi. Sehingga impor LPG bisa ditekan lagi," ujar dia.

Dia pun mengaku akan melakukan hitungan bersama pihak PT PGN Tbk mengenai rumah tangga yang siap menggunakan jaringan gas.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso mengatakan pembangunan jargas akan disesuaikan dengan keberadaan sumber energinya.

"Menyebar aja, kita kan berdasarkan sumber gas saja, atau infrastrukturnya gas ada," kata dia.

(hek/fdl)

Hide Ads