Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Perpres ini diteken pada 23 Januari 2019.
"Jargas kita dorong. Maka masyarakat jauh lebih hemat ketimbang LPG. LPG selain impor, juga harganya lebih mahal," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kita dorong jargas yang lebih masif lagi. Sehingga impor LPG bisa ditekan lagi," ujar dia.
Dia pun mengaku akan melakukan hitungan bersama pihak PT PGN Tbk mengenai rumah tangga yang siap menggunakan jaringan gas.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso mengatakan pembangunan jargas akan disesuaikan dengan keberadaan sumber energinya.
"Menyebar aja, kita kan berdasarkan sumber gas saja, atau infrastrukturnya gas ada," kata dia.