"Sapi itu langsung kami potong bersyarat. Pemotongan dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan berbagai faktor seperti kemungkinan tercemarnya lingkungan," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Ali Jamil, dalam keterangannya, Selasa (12/2/2019).
Ali mengatakan, kehati-hatian dalam pemotongan wajib dilakukan untuk mencegah adanya cairan exudat dan sarang-sarang nekrose pada organ-organ viseral. Dalam keadaan demikian, maka seluruh organ visceral limfoglandula dan tulang harus dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan bagian daging boleh dikonsumsi setelah dilakukan pelayuan selama kurang lebih 9 jam. Baru kemudian dimasak," katanya.
Secara singkat, lanjut Ali, penyakit brucellosis adalah penyakit bakterial yang menginfeksi sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Namun di Indonesia, brucellosis paling umum ditemukan pada ternak sapi dan sering dikenal sebagai penyakit Keluron Menular.
Ali menjelaskan, penyakit ini bersifat zoonosis yang dikenal sebagai undulant fever karena menyebabkan demam yang naik-turun. Brucellisis juga bisa menyebabkan hewan betina mengalami aborsi dan retensi plasenta. Sedangkan dampak lain pada binatang jantan bisa menyebabkan orchitis dan infeksi kelenjar asesorius.
"Kami benar-benar melakukan deteksi ketat. Misalnya untuk CFT dilakukan di Balai Veterner Subang dan Baliverlt dilakukan di Bogor. Pemeriksaan di kedua lab hasilnya positif," katanya.
Sebagai informasi, pada Kamis (31/1/2019) lalu, petugas Karantina juga melakukan pemeriksaan terhadap 64 ekor sapi ras Bali asal Bekasi yang hendak dikirim ke Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Setelah pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik, petugas melakukan pengambilan sampel darah 100% ke semua hewan untuk dilakukan pengujian RBT.
"Dua ekor di antaranya positif RBT. Nah yang positif ini kami lakukan pengawasan di Instalasi Karantina Hewan. Tapi sampel darahnya dikirim ke BVet Subang dan Balitvet Bogor untuk dilakukan pengujian CFT," katanya.
Ali berharap, seluruh jajaran karantina meningkatkan pengawasan secara intens. Pengawasan bisa dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran NKRI.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga kesehatan dan keamanan produk pertanian dengan lapor ke karantina saat melalulintaskan," pungkasnya. (prf/hns)