Ekspor Mobil CBU Dipermudah, Pengusaha Bisa Hemat Rp 314 M

Ekspor Mobil CBU Dipermudah, Pengusaha Bisa Hemat Rp 314 M

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 12 Feb 2019 20:40 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan jurus baru pemerintah dalam menyederhanakan kemudahan ekspor. Itu tertuang dalam Peraturan Dirjen BC nomor PER-01/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019.

Sri Mulyani menyebut adanya aturan tersebut bisa menciptakan efisiensi bagi pengusaha yang mengekspor kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely build up/CBU).

"Menurut estimasi, simplifikasi itu yang terbesar jumlah total cost efisiensi Rp 314,4 miliar per tahun," katanya saat berkunjung ke Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan berdasarkan studi yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor, menunjukkan adanya penurunan average stock level atau tingkat stok rata-rata sebesar 36% dari 1.900 unit per bulan menjadi 1.200 unit per bulan.

"Kalau stock level bisa diturunkan rata-rata 36% maka ada efisiensi baik di penumpukan gudang eksportir, juga perusahaan lebih kompetitif," ujarnya.

Kebutuhan truk untuk transportasi juga turun sebesar 19% per tahun sekitar Rp 685 juta dari 26 unit menjadi 21 unit, dan biaya logistik yang terdiri dari manhour, trucking cost, direct dan indirect materials turun hingga 10%.


"Kita estimasi penurunan biaya itu bisa mencapai 19% per tahun. Dengan demikian perusahaan akan dapat manfaat dalam bentuk biaya ongkos logistik yang turun," jelasnya.

Berikutnya, studi juga dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), yang mana menurut Sri Mulyani terjadi penurunan biaya logistik terkait storage dan handling menjadi sebesar Rp 600 ribu per unit.

"Itu bisa membuat industri mobil kita lebih kompetitif. Juga biaya truk hemat Rp 150 ribu per unit. Jadi (penghematannya) Rp 750 ribu totalnya (per unit mobil)," tambahnya.

(hns/hns)

Hide Ads