Menteri-menteri yang hadir adalah Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Penyederhanaan prosedur ekspor tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Dirjen BC nomor PER-01/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudahan yang dituangkan dalam peraturan tersebut terdiri dari berbagai poin. Pertama, pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dapat dilakukan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kedua, pemasukan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan pembetulan PEB paling lambat 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
Sri Mulyani menjelaskan sebelum aturan baru ini berlaku setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE. Jika terdapat kesalahan maka pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean. Itu membuat waktu yang diperlukan lebih lama.
Ditambah masih diperlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang sangat kompleks, seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, waktu produksi, dan lainnya.
Dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah, diharapkan defisit neraca perdagangan bisa diatasi dengan menggenjot ekspor.
"Kita semua, para menteri terus berupaya mengurangi defisit neraca perdagangan yang akan dilakukan dalam bentuk kebijakan untuk mendukung ekspor," tambahnya. (hns/hns)