Daftar Pegawai Setara PNS Tapi NIK Tak Valid, Bagaimana Solusinya?

Daftar Pegawai Setara PNS Tapi NIK Tak Valid, Bagaimana Solusinya?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 13 Feb 2019 12:02 WIB
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah membuka pendaftaran online pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pendaftaran tersebut, pelamar harus melengkapi nomor identitas honorer, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

Seluruh data tersebut seharusnya sudah dimiliki masing-masing pelamar. Akan tetapi, masih ditemukan NIK yang tidak valid saat melengkapi dokumen online.

"Saya masih mendapati NIK tidak ditemukan. Itu sama statusnya seperti seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada detikFinance, Rabu (13/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ridwan mengatakan hal tersebut terjadi karena NIK pelamar belum terverifikasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau di level pusat. Calon PPPK bisa datang langsung ke Ditjen Dukcapil untuk melakukan verifikasi NIK-nya.

"Kalau nggak keliru mereka punya hak verifikasi," tutur Ridwan.

Verifikasi NIK, lanjut Ridwan, tidak bisa lagi dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing daerah karena proses input data sudah selesai di tahap tersebut.


"Tanpa NIK valid dan verified tentu saja nggak bisa daftar," ujar Ridwan.

Selain itu, hal lain yang harus dicermati pelamar adalah mencermati setiap isian dokumen online. Jangan sampai salah memasukkan informasi pada kolom isian.

"Ada yang salah memasukkan tempat tanggal lahir jadi dipikirnya tempat ijazah dikeluarkan," tutur Ridwan.

"Kalau misalnya ada kesalahan yang seperti itu kan sangat disayangkan merugikan diiri sendiri. Kalau data salah bisa jadi nggak lulus seleksi administrasi," tambah Ridwan. (ara/zlf)

Hide Ads