Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti, harga avtur hanya mempengaruhi komponen tarif tiket pesawat 24%.
"Jadi kalau kemarin disampaikan oleh Pak Presiden, kemudian oleh airline, harga avtur 40% memang kami saat ini sedang dalam proses melakukan kajian kembali terhadap komponen komponen atau variabel variabel yang mempengaruhi tarif dasar airline," katanya ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga tiket dipengaruhi berbagai faktor antara lain nilai tukar, kemudian avtur, kemudian ada biaya biaya jasa terkait. Nah dari harga tiket tersebut sesuai PM 14/2016 itu kira kira persentase harga avtur 24%," jelasnya.
Namun, dia menyebut berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan di lapangan, harga tiket pesawat saat ini masih sesuai dengan koridor yang diatur.
"Saat ini kami sudah melakukan banyak sekali monitoring terhadap harga tiket dengan mengirim inspektur inspektur kami untuk memantau harga tiket, dan memang sampai saat ini harga tiket masih di bawah koridor yang ditetapkan oleh PM 14," tambahnya.