Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak nasional sudah memiliki sistem mitigasi.
"Kalau down tidak akan terjadi, kita sudah mitigasi itu, tetapi kalau terjadi kelambatan bisa saja karena sedemikian banyak," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi (WPOP) untuk melaporkan SPT sedari sekarang dan jangan dilakukan di akhir waktu batas pelaporan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi pada 31 Maret, sedangkan badan usaha 30 April.
Imbauan tersebut, kata Hestu, selain menghindari antrean yang panjang bagi wajib pajak yang masih melakukan secara manual, serta menghindari antrean di sistem pelaporan online.
"efiling sendiri begitu banyak yang masukin mungkin kapasitas sistem kita walapun sudah bagus, kalau sedemikian yang masuk banyak bisa juga terjadi gangguan seperti lemot," ujar Hestu.
Oleh karena itu, Hestu meminta kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sejak awal dan tidak menunggu hingga akhir batas waktu pelaporan.
Selain itu, Ditjen Pajak juga meminta kepada para perusahaan untuk segera menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 sebagai syarat para karyawannya melapor SPT.
"Jangan menunggu bukti potong diterbitkan Maret akhir, kasihan karyawannya, yang penting bukti potong," ungkap dia. (hek/dna)