Sri Mulyani Siapkan 'Diskon' Pajak untuk Toko Online

Sri Mulyani Siapkan 'Diskon' Pajak untuk Toko Online

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 19 Feb 2019 19:27 WIB
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pemerintah akan terus mendukung tumbuh kembang ekonomi digital di Indonesia. Pihaknya pun tengah mempersiapkan insentif termasuk pajak.

"Jadi pada dasarnya sesuai dengan paket kebijakan sebelumnya, bahwa ekonomi digital termasuk salah satu sektor yang mendapatkan support dari pemerintah. Termasuk bidang perpajakan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Namun, lanjut Sri Mulyani, untuk memberikan insentif pihaknya perlu mempelajari kondisi industri ekonomi digital termasuk e-commerce. Dia mengaku pemerintah masih melakukan komunikasi dengan para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengetahui ekosistemnya mereka. Sehingga kita juga bisa membuat berbagai pendekatan agar kegiatan mereka itu bisa tumbuh terus, meningkat bahkan," tambahnya.



Saat ini, katanya, asosiasi pengusaha e-commerce yang tergabung dalam idEA tengah melakukan riset untuk diberikan kepada pemerintah. Riset itu dilakukan hingga akhir tahun ini.

"Dari sisi treatment bagaimana perpajakan akan diberikan, termasuk insentifnya itu nanti tergantung dari survei yang mereka sedang lakukan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan support research & development (R&D) kepada 1.000 start-up melalui Bekraf.

"Jadi support yang sifatnya langsung seperti itu untuk para start-up baru yang kadang-kadang menghadapi permodalan dan bagaimana mereka menghadapi resiko terutama pada resiko kegagalan awal. Itu sedang terus digodok untuk terus bisa mendapatkan treatment dan support yang memang sesuai dengan mereka," tutupnya.

Sekedar informasi, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan bernomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik dibuat untuk menata perkembangan e-commerce di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada produk pajak baru khusus untuk industri e-commerce atau toko online dari kebijakan itu. Dari sisi pajak mereka diberlakukan sama dengan pelaku usaha konvensional lainnya.

(das/eds)

Hide Ads