Menurut Darmin saat ini petani merasa berat dengan adanya keputusan MA tersebut. Di sisi lain, Darmin juga menjelaskan susahnya mencari solusi masalah pajak ini.
"Cuma memang susahnya, agak complicated dia. Umpama dipisahkan susah juga diaturnya, karena untuk hasil petani kena pajak, untuk hasil perkebunan besar kena, nggak ada aturan kaya gitu dulu. Jadi nggak bisa dia nyari rumusnya (solusinya)," kata Darmin di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma itu, menurut Darmin, putusan tersebut sudah final sehingga tak mudah mencari solusinya.
"Ya itu sudah putusan MA dan itu tidak pandang, nggak pakai banding itu. Sudah final," kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
Sebelumnya Darmin mengatakan dalam keputusan MA tersebut pengenaan PPN untuk ekspor produk pertanian, bukan untuk impor.
"Ada pajak pengeluaran tapi nggak ada pajak pemasukan (untuk petani olahan bumi). Jadi tinggi dia bayar, karena tinggi dia bayar dia bebankan lagi ke petani jadi kita mau cari caranya supaya nggak terjadi begitu," kata Darmin di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat tahun lalu (28/12/2018). (hns/hns)