Manajer Operasional Migo Wilayah Jakarta, Sukamdani menjawab, sebenarnya sebelum beroperasi di Jakarta pihaknya sudah mengantongi beberapa izin, seperti izin usaha dan izin aplikasi. Sementara untuk izin kendaraan belum didapat.
"Kami sudah ada izin usaha, izin aplikasi, yang kurang memang izin kendaraan itu," ujar Sukamdani kepada detikFinance, Jumat (22/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena masuknya kategori sepeda tidak ada tes uji. Makanya belum sempat. Saya juga enggak tahu apa kita yang salah konsultasi. Tapi kami enggak mau menyalahkan siapa-siapa. Kami akan ikuti aturan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini Kementerian Perhubungan meminta Migo untuk melakukan tes uji coba. Pihak perusahaan pun mengaku siap untuk mematuhinya. Proses administrasi untuk melakukan tes itu pun sedang diurus.
Saat ini, lanjut Dani, Migo sebenarnya tidak diminta untuk menghentikan operasionalnya di Jakarta. Namun mereka dihimbau agar kendaraannya tidak melalui jalan protokol dan tidal menambah unit dulu.
"Kami sudah ikuti dan sudah memberitahukan kr pengguna agar tidak melalui jalan besar dan hanya diperbolehkan di jalan kecil dan jalur khusus sepeda," tutur Sukamdani.