Berdasarkan sumber detikFinance seperti dikutip Senin (25/2/2019), surat tersebut ditulis pada 7 Oktober 2015. Surat tersebut merupakan surat balasan untuk Freeport McMoRan yang dilayangkan pada hari yang sama.
Surat ini membahas kelangsungan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terdiri dari 4 poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, dalam poin pertama, PTFI akan terus beroperasi sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021.
![]() |
Lalu, di poin ketiga disebutkan, pemerintah sedang menyelesaikan amandemen kerangka hukum yang mengatur sumber daya batu bara dan mineral, termasuk perubahan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi investasi asing di Indonesia.
Mengenai usulan perpanjangan kontrak PTFI, pemerintah menjamin PTFI dapat mengajukan proposal perpanjangan kontrak segera setelah implementasi amandemen peraturan, dan pemerintah tidak akan secara tidak wajar menolak atau menunda persetujuan.
Poin keempat jadi salah satu poin penting dalam surat tersebut. Disebutkan, mengenai perpanjangan kontrak PTFI, pemerintah Indonesia mengakui jika PTFI dan pemerintah telah membahas dan menyetujui semua hal dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan kelanjutan investasi asing di Indonesia.
Namun, karena kendala hukum menurut pemerintah Indonesia, persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan segera dilakukan setelah pemerintah mengimplementasikan amandemen peraturan tersebut.
![]() |