Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan harga tiket pesawat yang dipatok saat ini masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk penerbangan pesawat udara.
"Terkait harga tiket mahal, bahwa harga tiket yang di-publish saat ini masih sesuai aturan. Masih di bawah tarif batas atas," katanya kepada detikFinance saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang sendiri tak mengonfirmasi bahwa pihaknya tak lagi mengeluarkan tarif batas bawah atau membagi harga tiketnya pada beberapa sub class. Namun dia memastikan harga tiket yang ditawarkan Lion Air saat ini masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terkait itu harga yang di-publish masih di bawah tarif batas atas, artinya ini masih sesuai aturan. Kalau terkait info lain saya akan sampaikan," ujarnya singkat.
Berdasarkan Permenhub No 14/2016, tarif penumpang pesawat dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge). Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.
Tarif yang berlaku tersebut dibedakan antara pesawat jenis propeller (baling-baling) dengan yang bermesin jet. Untuk Jakarta-Bali misalnya , dengan pesawat propeller atau di atas 30 kursi, tarif batas atasnya adalah Rp 2,6 juta dan tarif batas bawahnya Rp 808.000. Sementara untuk pesawat jet, tarif atas Jakarta-Denpasar adalah Rp 1,6 juta dan batas bawahnya Rp 495.000.
Adapun saat ini harga tiket pesawat termurah rute Jakarta-Bali untuk keberangkatan 28 Februari 2019 adalah Rp 1.049.000 dengan maskapai Lion Air. Sedangkan untuk maskapai Garuda Indonesia atau non LCC harga tiket termurah adalah Rp 1.951.100. (eds/ara)